BATHIN SOLAPAN - Seorang residivis kasus narkoba berinisial RR (37 Tahun), menganiaya istrinya DM (37 Tahun) hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di kediamannya Jalan Karya KM 7 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, diduga pelaku saat itu tengah dibawah pengaruh narkotika.
Pelaku menganiaya istrinya menggunakan tangannya hingga kepala korban mengalami pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Permata Hati Duri oleh pihak keluarga, namun nyawanya tidak tertolong.
Hal itu dijelaskan oleh Penasehat Hukum (PH) Keluarga Korban dari Law Firm Erwanto Aman, S.H., M.H & Sofyan Asmadi, S.H., di hadapan media (Aman Riau Media.Com) ini menjelaskan kronologisnya :
"Penganiayaan terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, lebih kurang pukul 23.10 Wib. Pengakuan dari kedua anak korban kepada kami saat itu mereka berdua (anak korban) mendengar suara ibunya dari kamar orang tuanya yang lagi kesakitan beserta di iringi dengan suara pukulan, kedua anaknya yang berada di kamarnya masing-masing tidak berani keluar untuk menolong ibunya, mereka berdua takut menjadi sasaran dipukul karena sebelumnya pernah mengalami (trauma) dipukul oleh Bapaknya.,"jelas Erwanto Aman, S.H., M.H. didampingi rekannya Sofyan Asmadi, S.H pada Sabtu pagi (11/1/25).
Lanjut Erwanto Aman lagi, "Kemudian anak kedua korban menghubungi keluarga Bapaknya (adik dan bapak pelaku/atuk anak korban) yang berada di Bagansiapiapi, Rokan Hilir via whatsApp agar segera datang ke Duri karena bapaknya (pelaku) sedang menganiaya ibunya (korban), anak korban tidak berani menghubungi keluarga ibunya yang berdomisili di Duri karena pernah di ancam bapaknya jangan coba-coba mengadu kepada keluarga ibu yang ada di Duri kalau bapak memukul ibunya.
Kemudian tanpa pikir panjang keluarga korban yang di Bagansiapiapi, Rokan Hilir malam itu juga berangkat ke duri dan lebih kurang pukul 02.00 Wib keluarganya dari Bagansiapiapi sampai di kediaman korban, setelah keluarga dari Bagansiapiapi tersebut melihat korban tergeletak di dalam kamarnya dalam kondisi berlumuran darah di bawah/ samping tempat tidur mereka, selanjutnya keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit permata hati duri, setelah mendapat bantuan dari dokter jaga rumah sakit permata hati duri dan dokter menyatakan korban sudah meninggal berapa jam yang lalu sebelum di bawa ke rumah sakit,"paparnya.
Selanjutnya penasehat hukum korban lagi, "abang kandung korban beserta keluarga membuat laporan ke Polisi Sektor Mandau, sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/11/I/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SekMandau tanggal 09 Januari 2025 dan setelah menerima laporan tersebut Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan menangkap pelaku RR di dalam rumahnya,"ucapnya.
Penasehat Hukum Keluarga Korban Law Firm Erwanto Aman & Sofyan Asmadi, selanjutnya Kamis, 9 Januari 2024, pihak kepolisian Sektor Mandau setelah mendapat izin dari pihak keluarga korban jasad almarhumah DM (39 thn) di lakukan autopsi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Duri, setelah di lakukan autopsi jasad korban di bawa ke rumah ibu kandungnya untuk di semayamkan dan selanjutnya di kebumikan di samping kuburan bapak almarhumah di perkuburan umum KM 7 Kulim, Desa Balai Makam, Kec.Bathin Solapan, Kab.Bengkalis.
Penasehat Hukum Keluarga Korban Law Firm Erwanto Aman & Sofyan Asmadi, lebih lanjut pelaku juga merupakan seorang residivis kasus narkoba. "Riwayatnya iya. Karena pernah dihukum kasus narkotika,". Pelaku melakukan kekerasan secara tidak logis, membuat korban meninggal dunia di tempat dan apa lagi kondisi korban DM (39 tahun) sedang hamil 3 bulan," ucapnya.
Kembali Law Firm Erwanto Aman & Sofyan Asmadi, "Kami pada Jumat, 10 Januari 2024 pagi semalam, ikut mendampingi keluarga korban beserta dua anak korban di Polsek Mandau pada saat di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi atas kejadian peristiwa pembunuhan tersebut dan pendampingan di Polsek Mandau karena kedua anak korban masih di bawah umur dan ikut juga mendampingi dari Dinas Perlindungan Perampuan dan Anak.
Selanjutnya kami Penasehat Hukum Keluarga Law Firm Erwanto Aman, S.H.,M.H & Sofyan Asmadi, S.H akan berkoordinasi dengan Tim Psikologi untuk pendampingan anak atas peristiwa tersebut, karena kedua anak korban merasakan langsung atas kejadian peristiwa kematian ibu kandungnya.
Adapun tersangka di duga melakukan tindak pidana dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tandasnya.
Posting Komentar