Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istri di Duri, Tim Penasehat Hukum Mendampingi Anak Korban Menemui Tim Psikolog.

 

Penasehat Hukum (PH) Keluarga Korban Mendampingi Kedua Anak Korbam Menemui Psikolog di Kantor UPT PPA Kec.Mandau.

Bathin Solapan (ARM) - Dalam seminggu ini di Desa Balai Makam publik di hebohkan kasus pembunuhan oleh suaminya RR (37 thn) terhadap istrinya DM (39 thn) di kediamannya jalan karya km 7 Kulim, Desa Balai Makam, Kec.Bathin Solapan.

Kembali pada hari Kamis, 16 Januari 2025 Tim Penasehat Hukum dari keluarga Korban LAW FIRM Erwanto Aman, S.H.,M.H dan Sofyan Asmadi, S.H mendampingi saksi anak Korban dalam pemeriksaan Psikologi di Dinas UPT P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) kecamatan Mandau, kedua anak korban sebagai saksi (ibu kandungnya) yaitu RD (14 thn) dan adiknya MR (12 thn).

Penasehat Hukum (PH) di Kantor UPT PPA Kecamatan Mandau Untuk Berkoordinasi.

Dalam pemeriksaan oleh Tim Psikolog di kantor Dinas UPT P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) kecamatan Mandau "Kedua Saksi Anak Korban perlu dukungan dari semua pihak terutama dari pihak keluarga untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya, karena dampak kekerasan rumah tangga sangat berpengaruh terhadap jiwa anak baik sekarang maupun kedepannya"... Ujar Bapak Januar Psikolog dari Pekanbaru.

Tim Penasehat Hukum dari keluarga Korban LAW FIRM Erwanto Aman dan Sofyan, ikut mendampinginya di Kantor Dinas UPT P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) kecamatan Mandau, "Mengungkapkan bahwa kami sebagai penasehat hukum keluarga korban tetap berkoordinasi dengan penyidik maupun instansi terkait untuk membantu perkembangan perkara tersebut... Ungkap Erwanto Aman didampingi Sofyan Asmadi.

Penasehat Hukum (PH) di ruangan UPT PPA 
Kecamatan Mandau 

Kedepannya harapkan kita semua Pihak terutama keluarga korban nanti sangat berperan penting dalam membantu psikis anak korban, karena dampaknya sangat luar biasa ... Ujar Tim Penasehat Hukum Law Firm Erwanto Aman dan Sofyan.

Adapun peristiwa penganiayaan berat sehingga menghilangkan nyawa orang lain tersebut terjadi pada hari Rabu, 08 Januari 2025, pukul 23.10 Wib, bertempat di kediamannya Jalan Karya KM 7 Kulim Desa Balai Makam, Kec.Bathin Solapan, Kab.Bengkalis.

Penasehat Hukum Keluarga Korban Law Firm Erwanto Aman & Sofyan Asmadi, menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Kami sebagai Penasehat Hukum Keluarga Korban Law Firm Erwanto Aman & Sofyan Asmadi menghimbau seluruh masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kasus kekerasan, agar berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi dan masyarakat dapat melaporkan peristiwa kekerasan tersebut kepada Ketua RT, RW, perangkat desa setempat, pihak kepolisian atau dapat menghubungi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak terdekat...Ujarnya

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain