Rohil, - Tim pemenangan Afrizal Sintong - Setiawan (Asset), akan lapor peneror dirinya ke Polda Riau pada Senin 7 Oktober 2024 . Lusa.
Kasrul , SH mengaku sudah mendapatkan SMS melalui WhatsApp dari HP nomor 0811 XXXX XXXX. pada Pukul 10:57. Hari ini Sabtu 5 Oktober 2024.
Tidak terima atas ancaman tersebut, Kasrul yang menjabat sebagai Kriteria prestasi, loyalitas, dedikasi dan tidak tercela (PLTD) DPD Partai Golkar Provinsi Riau, akan melaporkan ke Polda Riau.
Saya di ancam dan di teror, saya akan laporkan pengancaman diri saya ke Polda Riau pada Senin besok," ungkapnya.
Sementara itu terpisah, Penasehat Hukum Tim Asset, Zulkifli SH and Partners menyebutkan untuk kasus ini peneror dapat dituntut 6 tahun hukuman.
Dapat dituntut UU ITE Nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Penghinaan dan pencemaran nama baik, dihukum sanksi pidana perkara 6 tahun," kata Zulkifli, SH. singkat.
Posting Komentar