Rokan Hilir, 23 Agustus 2024 — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB di Mapolres Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir mengumumkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,5 kilogram.
Kasus ini diungkap setelah Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
TKP Pertama: Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial NS (29), yang kedapatan membawa dua paket sedang narkotika jenis sabu seberat total 432 gram. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kamar di Wisma yang terletak di Jalan Lintas Manggala-Pujud, Kecamatan Tanah Putih.
Dari hasil interogasi, tersangka NS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Android merek Realme yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
TKP Kedua: Penangkapan kedua dilakukan sehari setelahnya, yakni pada Senin, 19 Agustus 2024, di sebuah penginapan di Dusun Berkat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Dalam operasi ini, tim Opsnal menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial IS (42) dan PAI (29), yang sedang menghisap sabu di dalam kamar penginapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi sabu seberat 1.046,59 gram, yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel Android merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang tersebut.
Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah ini," ujarnya dalam konferensi pers.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hilir berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Posting Komentar