Pada Hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wib telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman ( Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H ) bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Bahwa perkara Narkotika Narkotika Jenis sabu Ini bermula dari Penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda SUmbar Pada tanggal 15 November 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kec. Panti Kabupaten pasaman bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman . Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli, dan 1 (satu) unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan, dan 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung warna silver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 081239598406 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin Muis.
setelah ditanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut benar merupakan kepunyaan para terdakwa dan masih ada lagi 1 ( satu) paket besar Narkotika Jenis sabu yang di Bawa oleh RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS asal medan tujuan bukittinggi, yang atas keterangan Terdakwa Guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib. Bertempat di daerah palupuh Kab. Agam Dirresnarkoba polda sumbar melakukan penangkapan terhadap RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) dalam sebuah Bus ALS tujuan bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram dan Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berta bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram yang disita dari terdakwa GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN DKK adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika).
Bahwa dikarenakan Tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum kejaksaan Negeri Pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman. sebagaimana Fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng (Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H) meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap fakta fakata tersebut Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2 MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS dan terdakwa 3 M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI bersama saksi RAHMAN Pgl. RAHMAN masing-masing berupa pidana mati.
Menyatakan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
2) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram.
3) 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
4) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel nomor 082169406226;
5) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
6) 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard Telkomsel nomor 081239598406;
7) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard Axis nomor 083840317927;
8) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic teh warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) Gram;
9) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
10) 1 (satu) buah Tas warna hitam;
11) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor 082165125229.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama RAHMAN Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI
Menetapkan agar biaya perkara masing-masing terdakwa dibebankan kepada Negara.
Bahwa sebagaimana dilakukan penututan secara terpisah untuk terdakwa Rahman Pgil Rahman bin Darmawi Jaksa Penuntut umum menuntut :
Menyatakan Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram;
1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik the warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) Gram;
Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
1 (satu) buah celana jeans warna biru;
1 (satu) buah Tas warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan dan khusus untuk barang bukti narkotika jenis sabu pada poin 1 sampai dengan 4 agar ditetapkan segera dimusnahkan setelah diputus pada Pengadilan Tingka Pertama walaupun terdakwa ataupun Penuntut Umum melakukan upaya hukum.
1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel nomor 082169406226;
1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard Telkomsel nomor 081239598406;
1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard Axis nomor 083840317927;
1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor 082165125229.
Dirampas untuk Negara
11) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
Dikembalikan kepada saksi Kudri Yurizal selaku pemilik mobil Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Bahwa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan d bacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024.
Bahwa sidang perkara Tindak Narkotika dengan Tuntutan Hukuman mati tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pada pukul 15.30 Wib.
Lubuk Sikaping , 04 Juli 2024
YANG MEMBUAT LAPORAN,
ANGGI S UTAMA, S.H.
Yuana Wira Nip. 19900920 201012 1 002
Posting Komentar