Jakarta - Jumat 28 Juni 2024 bertempat di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan yang kini bergelar Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. resmidikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di BidangHukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada FakultasHukum (FH) Universitas Sebelas Maret.
Guru besar kehormatan secara tidak langsung diikat oleh universitas untuk mengabdi kepada institusi UNSt untukmembagi ilmu pengetahuan dan keahliannya agar bermanfaat bagi civitas akademika UNS. Pemberian gelarprofesor tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbud RistekNomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan ProfesorKehormatan pada Perguruan Tinggi.
Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989. Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI. Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. membawakan pidato inagurasi yang berjudul “MewujudkanCentral Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.
Dalam pidatonya disampaikan tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan asethasil korupsi yang berada di luar negeri.
Menurut orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapatditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akanmemberikan kemanfaatan bagi negara untukmensejahterakan masyarakatnya.
Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983 juga menyampaikan bahwa banyaknegara maju yang menempatkan central authority menjadibagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.
Gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jikaditerapkan akan memberikan kontribusi positif bagiperkembangan hukum pidana di Indonesia. Kebaruangagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, keduarekonstruksi kelembagaan central authority dalam asasdominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.
Pada akhir pidatonya, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang SugengRukmono, S.H., M.M., M.H. juga menyampaikan semogapencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi mudakhususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret untukterus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmupengetahuan. (K.3.3.1)
Jakarta, 28 Juni 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Posting Komentar