Bathin Solapan (Senin, 13/05/2024) - Kasus pemberhentian sepihak lima ketua Rukun Tetangga (RT) dan dua Kader Posyandu Desa Tambusai Batang Dui, Kec.Bathin Solapan, Kab.Bengkalis, Provinsi Riau, oleh Pj Kades Tambusai Batang Dui terus bergulir, hal tersebut sebelumnya Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H & Partners sebagai Penasehat Hukum (PH) bersama Buk Elida Netty, S.H., M.H., CPLC membuat surat pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Riau di Pekanbaru.
Pada hari Selasa, tgl. 30 April 2024 kelima Ketua RT dan dua Kader Posyandu di panggil secara resmi oleh Tim Investigasi Ombudsman Perwakilan Riau di Pekanbaru untuk dimintai keterangan/ klarifikasi atas pemberhentiannya dan Penasehat Hukum (PH) kelima Ketua RT dan dua kader posyandu Erwanto Aman, S.H., M.H sebagai Penasehat Hukum ikut mendampingi mereka di Pekanbaru.
Dan alhamdullilah pada hari ini Senin, 13 Mei 2024, kembali Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H menerima surat sebagai tembusan dari Kantor Ombudsman Perwakilan Riau, bahwa terhitung 14 hari kerja pada waktu yang sudah di tentukan Pj Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Kec.Bathin Solapan Ibu Desy Susanti, S.H di minta tertulis klarifikasi atas pemberhentian sepihak kelima Ketua RT dan Dua Kades Posyandu kejadian pemberhentian tersebut pada tanggal 31 Desember 2023 dan begitu juga Ombudsman Perwakilan Riau menyurati Pj Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD), Kabupaten Bengkalis untuk di mintai Pernyataan Tertulisnya tanggapan terkait dari Dinas PMD atas pemberhentian tersebut oleh Pj Kades Tambusai Batang Dui, apa yg sudah di lakukan oleh PMD atas kejadian tersebut, kemudian tindak lanjut dan solusinya dari PMD, beserta lainnya.
Erwanto Aman menegaskan seharusnya Pj Kepala Desa seharus memahami mekanisme pemberhentian Ketua RT dan Kader Posyandu, Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan sosok penting di lingkungan masyarakat. Karena ketua RT menjadi tujuan pertama masyarakat ketika ada kepentingan atau urusan yang berhubungan dengan pemerintahan. Pengangkatan seorang ketua RT dipilih berdasarkan pemilihaan secara demokrasi oleh masyarakat (seperti pemilihan umum), kemudian setelah di pilih ketua RT dilantik oleh lurah atau kepala desa.
Untuk pemberhentian dan pengangkatan ketua RT diatur dalam peraturan berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Bengkalis Nomor 23 Tahun 2021 sudah jelas, jabatan Ketua RT, RW, Posyandu dan lainnya jabatannya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, karena jabatan RT, RW, Posyandu dan lainnya adalah termasuk Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD).
Surat dari Ombudsman untuk Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bengkalis
Seharusnya pemberhentian seorang ketua RT atau perangkatnya dikarenakan:
1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji.
2. Melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban.
3. Sebagai Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat
4. Ketua RT tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.
5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun.
6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah.
7. Pemberhentian Ketua RT & Kader Posyandu dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT.
8. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.
9. Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri karena perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat.
Ketua RT dan Kader Posyandu Pemberhentian oleh lurah/ Kades dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi. Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis. Ujar Erwanto Aman.
-----------------------------------------------------------------------
Seperi kita ketahui sebelumnya sesuai Berita pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024:
"Pemberhentian RT & Kader Posyandu oleh Pj Kades Tambusai Batang Dui Diduga Kangkangi Permendagri, Penasehat Hukum (PH) Lakukan Langkah Hukum."
Bathin Solapan - Kantor Hukum (Advokat) Erwanto Aman, S.H & Partners menerima keluhan dan pengaduan warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), karena diberhentikan sepihak sebagai Ketua Rukun Tangga (RT) dan kader Posyandu, tanpa ada peringatan atau teguran sebelumnya dari PJ Kades Tambusai Batang Dui, Kamis (18/01/2024).
Kepada media, Erwanto Aman mengutarakan, dalam masalah ini ke tujuh warga tersebut sedang diperjuangkan haknya, karena pemberhentian mereka (RT & Kader Posyandu) dinilai melanggar aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ke 5 Ketua RT yang diberhentikan atau dipecat tanpa dasar hukum itu diantaranya: Zikroni, Kurnia, Aurizal, CH, Syamsul Bahri dan Nofri Andi. Sedangkan 2 orang warga kader Posyandu Mayang Terurai, Marlin Hidayat dan Yuly Yanti.
Ketujuh warga desa tambusai batang dui menemui Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H & Partners sebagai Penasehat Hukum (PH) tentang masalah mereka.
“Atas dasar ini kami sebagai Penasehat Hukum (PH) dari ke tujuh warga ini, tentunya akan mendampingi mereka, yang sejatinya tidak senang atas kesewenangan Pj. Kades Tambusi Batang Dui tersebut, terlebih lagi suaminya merupakan salah satu calon anggota DPRD (CAD), dari salah satu partai politik (Parpol),” ungkap Erwanto Aman.
Dikatakannya, warga yang saat ini menjadi kleinnya itu datang mengadu tentang peristiwa yang mereka alami, setelah Kantor Hukum Erwanto Aman & Partners menerima sebagai Penasehat Hukum dari Ketujuh warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan dan pada hari Minggu, 14 Januari 2024 Saya (Erwanto Aman) mencoba menghubungi beberapa kali PJ Kades Tambusai Batang Dui, tapi tidak di angkatnya dan melalui whatsapp tidak di balasnya hal tersebut saya lakukan untuk berkomunikasi dan ketemu langsung dengan PJ Kades Tambusai Batang Dui untuk meminta klarifikasi tentang pemberhentian RT dan kader posyandu.
Keesok harinya Senin, 15 Januari 2024 kembali saya menghubunginya, karena tidak ada tanggapan dari PJ Kades Tambusai Batang Dui, saya langsung ke kantor Desa Tambusai Batang Dui, tetapi Pj Kades tidak berada di tempat, akhirnya saya ketemu dengan Sekretaris Desa Tambusai Batang Dui Bapak Andri Nawardin, setelah bertanya ke Sekdes tentang pemecatan kelima RT dan dua Kader Posyandu tersebut sekdes belum bisa menjawabnya dan akan menghubungi PJ Kades Tambusai Batang Dui dan akan meminta kepada PJ Kades untuk segera menghubungi Erwanto Aman (selaku PH RT & Kader Posyandu) dan hingga sekarang kamis, 18 Januari 2024 tidak ada kabar sama sekali dari PJ Kades maupun sekdes Tambusai Batang Dui.
Pertemuan dengan ketujuh warga desa tambusai batang dui dan tanda tangan surat kuasa “Menurut kami luar biasa kejadian disini, diduga Sekdes dan maupun oknum BPD Tambusai Batang Dui. Ikut mempengaruhi Ketua RT, agar memilih salah satu CAD dari salah satu Parpol, dimana CAD ini istrinya memegang jabatan sebagai Pj Kades, tentunya netralitas dalam Pemilu 2024 ini sudah tidak dikedapankan lagi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, sejumlah bukti-bukti sudah ditangan kami dan tentunya secepatnya akan dibuat laporan kepada penegak hukum setempat, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Para Ketua RT yang diberhentikan ini, sambungnya pernah di panggil dan diminta oleh Sekdes dan Pj Kades, beserta oknum anggota BPD, agar memberikan 60 – 70 % suara warganya untuk memilih salah satu caleg (suami dari PJ Kades dan abang kandung dari oknum anggota BPD) dan mereka (RT) mengatakan tidak bisa menjanjikan suara, karena masyarakat sudah punya pilihannya masing-masing.
"Dugaan kami itu puncak awal masalah, mereka (PJ Kades) kecewa dan berujung pemberhentian atau pemecatan Ketua RT,” ungkapnya.
Berselang sekitar satu pekan lamanya, kata Erwanto Aman. Tepat tanggal 31 Desember 2023, ternyata ada kontrak jabatan Ketua RT menjabat 1 tahun sekali. Dan dibuat oleh kepala desa sebelumnya.
Sementara di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Bengkalis Nomor 23 Tahun 2021 sudah jelas, jabatan Ketua RT, RW, Posyandu dan lainnya jabatannya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, karena jabatan RT, RW, Posyandu dan lainnya adalah termasuk Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD).
"Seperti kita ketahui, jabatan Ketua RT, RW dan Kader Posyandu itu jelas jabatannya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Bengkalis Nomor 23 Tahun 2021 jabatan lima tahun dan mereka masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Itu jelas mengangkangi aturan, itu satu. Kedua, Keputusan pemberhentian Pengurus RT dan/atau Pengurus RW sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat 2, harus dilakukan melalui musyawarah RT dan/atau Pengurus RW, lurah/Kades dapat memberhentikan ketua dan/atau pengurus RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan.” tuturnya lagi.
Sementara faktanya dilapangan, sambungnya, pemberhentian Ketua RT yang dilakukan oleh Pj. Kades Tambusai Batang Dui secara sepihak terhadap 5 Ketua RT dan mendapat penolakan dari warga RT mereka masing-masing sesuai dengan bukti tanda tangan oleh warga/Kepala Keluarga (KK) hingga 70 s/d 80 persen penolakan pemberhentian RT mereka tersebut.
"Dokumen asli tanda tangan warga (penolakan pemberhentian RT) dan surat asli pemecatan ini sudah ditangan kita, serta kesaksian (surat pernyataan/kronologis) Ketua RT, pernah dipanggil Pj. Kades, Sekdes dan oknum anggota BPD di dalam ruangan, untuk meminta dukungan untuk saudara Hendri, agar suaranya dibantu. Artinya ada upaya, istri CAD ini memaksa kehendak untuk suaminya, agar dipilih kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode selanjutnya” katanya.
Senada diutarakan Elidanetty, SH, MH, Pj. Kades sudah terbukti berpolitik praktis dan seperti larangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditegaskan mengkedepankan netralitas selama Pemilu 2024.
"Ini masuk dalam pelanggaran hukum pidana. Mereka ada group Kader Posyandu di WhatsApp yang jelas-jelas membicarakan dukungan salah satu calon anggota DPRD. Isinya, waktu dipertemuan PKK sudah saya ingatkan, jangan ada yang bermain politik berlawanan dengan pemerintah, jika mau mengajak mengarahkan ke Parpol lain silahkan keluar dari PKK, TTD Pemerintah Desa Tambusai Batang Dui, terimakasih,” kata Elidanetty sembari membacakan pesan WhatsApp group kader Posyandu.
Sehingga dalam beberapa pembahasan di Group Posyandu itu, Pj. Kades mengancam agar tidak melawan dengan Pemerintah Desa.
"Langkah selanjutnya, pertama kita minta kepada penegak hukum, untuk bertindak dan bersikap, agar dilakukan pemecatan terhadap oknum Pj. Kades Tambusai Batang Dui ini. Kita minta juga Bawaslu Bengkalis mengambil langkah serta menyikapi permasalahan ini. Masalah ini menjadi contoh bagi Desa dan Kelurahan lainnya,” katanya.
"Kita sudah ada itikad baik menyampaikan kepada oknum Pj. Kades, tapi tidak bersedia dihubungi. Maka secepatnya akan kami laporkan, hingga batas waktu 2 x 24 jam,” tegas Elidanetty, SH, MH.
Posting Komentar