Rohil - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan surat edaran larangan melintas bagi mobil angkutan barang di jembatan parit Atmo, jalan pesisir batu enam, Bagansiapiapi.
Larangan melintas tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 000.1/DISHUB-set/2024/200 yang ditandatangani Kepala Dishub Rohil Budi Fitriadi S. Sos.
Saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024), Kadishub Budi Fitriadi menerangkan bahwa pelarangan melintas sementara bagi mobil angkutan barang di jembatan parit Atmo tersebut dikarenakan kondisi jembatan yang rusak.
"Sehubungan dengan kondisi jembatan parit atmo di Jalan Lintas Pesisir
Batu 6 yang rusak dan tidak layak untuk dilewati kendaraan terutama angkutan barang, maka untuk sementara kita lakukan pelarangan melintas," kata Budi.
Dengan pelarangan sementara melintasi jembatan tersebut lanjut Budi, maka mobil angkutan barang akan dialihkan melalui jalan pahlawan.
"Kita sudah lakukan sosialisasi dan menyampaikan surat edaran kepada para pengusaha angkutan barang," terangnya.
Disamping itu, Kadishub juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang agar tetap mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan yang boleh dilalui yaitu dengan tidak menggunakan kendaraan over dimensi over load (Odol).
Hal ini tambah Budi, bertujuan agar tetap tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
"Dengan pengalihan sementara jalan ini, kita juga meminta kepada para pengusaha angkutan barang agar tidak melintas pada saat jam-jam padat agar tidak terjadinya kemacetan," pungkasnya.
Posting Komentar