Oknum Sat.Pol.PP Rohil, Akhirnya Hakim Ketuk Palu Kasus Senjata Tajam.


Ujung Tanjung (Aman Riau Media. Com) -  Setelah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir yang berinial BM (53 th) yang terlibat kasus Senjata Tajam.  

Hakim PN Rohil, hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain keterangan saksi, alat bukti, hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan pelaku tersebut.

Setelah Hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum selanjutnya membacakan putusan secara singkat bahwa Oknum Satpol PP Rohil berinisial BM terbukti secara sah:

1. Menyatakan terdakwa BM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. ⁠Menetapkan agar barang bukti berupa:

- 1 (satu) bilah parang babat dengan pegangan kayu;

- 1 (satu) buah botol air mineral yang berisi minyak pertalite; 

Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;

- 1 (satu) helai baju jaket warna biru dongker;

- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu dengan kombinasi garis warna merah dan hitam;

 Dikembalikan kepada Terdakwa.

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Sebelum menutup persidangan Hakim berpesan agar terdakwa benar-benar telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lainnya dan menjalankan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.


Adapun putusan hakim Pengadiln Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rokan Hilir yang menyatakan terdakwa inisial BM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk” melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BM, selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menyatakan barang bukti berupa : 

- 1 (satu) buah bilah parang babat dengan pegangan kayu.

- 1 (satu) helai baju jaket warna biru dongker

- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu dengan kombinasi garis warna merah dan hitam.

- 1 (Satu) buah botol air mineral yang berisi minyak pertalite, di rampas untuk di musnahkan.

Dan selanjutnya menghukum terdakwa membayar Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H.,M.H & Partners sebagai Penasehat Hukum (PH) Pelapor/ Korban JG (34), menanggapi atas Putusan tersebut, bahwa hukuman yang di berikan terhadap seorang oknum ASN Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial BM (53) walaupun terlampau rendah sehingga tidak akan membuat efek jera. 

"Penasehat Hukum (PH) pelapor tetap menghormati dan apapun Putusan Hakim memang harus kita hormati dan terima, meski kadang bisa saja belum sesuai harapan”, Tuturnya.

--------------------------------------------------------------------------

Oknum ASN Rohil, Pelaku Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam Di Amankan Tim Unit Reskrim Polsek Bangko.

Bagansiapiapi (ARM. Com) - Diduga melakukan  pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap warga, seorang oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Kabupaten Rokan Hilir yang berinisial BM (53) diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko, Sabtu 25/11/2023.

Kapolsek Bangko Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat melalui Kanit Irwandy Hasoloan Turnip, S.H.,M.H, Senin (27/11/2023) mengatakan, penangkapan dan penahan terhadap oknum pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) tersebut berawal adanya laporan Polisi dengan nomor: LP/B/72/XI/2023/Polsek Bangko tanggal 16 November 2023.

Sebelum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor, pihak Polsek Bangko mencoba menyelesaikan perkara pidana tersebut melalui musyawarah antara pelapor dan terlapor, agar masalah diselesaikan secara damai kekeluargaan atau disebut dengan Restorative justice.

"Penyelesaian  secara damai kekeluargaan perkara pidana pengancaman tersebut yang akhirnya tidak menemukan titik  terang", ungkap Kanit Irwandy Hasoloan Turnip, S.H.,M.H diruang kerjanya.

Kronologis kejadian, terlapor BM (53) bersama pelapor JG (34), Kamis 16/11/2023, sore sekira pukul 16:00 Wib yang saat itu sedang berjualan didepan pasar pelita, jalan perniagaan, entah apa yang merasuk mereka berdua BM dan JG yang akhirnya terjadi cekcok mulut, hingga BM mengambil sebilah parang mencoba melakukan pengancaman terhadap JG yang mana saat itu sempat di lerai oleh saksi yang berada di tempat kejadian,karena JG merasa takut terjadi hal yang tidak diingini hingga JG melarikan diri ke kantor polisi meminta perlindungan.

Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H & Partners sebagai Penasehat Hukum (PH) Pelapor/ Korban yang berinisial JG (34), mengapresiasi Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Rokan Hilir yang telah melakukan penangkapan dan penahan terhadap seorang oknum ASN Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial BM (53), Tuturnya.

Penasehat Hukum (PH) Erwanto Aman, S.H di Bagansiapiapi juga menilai Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil) sudah bekerja secara profesional melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka beserta alat bukti, pelaku pengancaman mengunakan senjata tajam (sajam) dengan sebilah parang babat terhadap klien kami JG (34). Atas perbuatannya Pelaku BM (53 Tahun) disangkakan dugaan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun, tutupnya.

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain