Bagansiapiapi, Rohil - Salah satu bukti terbaru adalah saat wartawan MATAHUKUM.ID menemukan tempat gudang penyimpanan illegal logging pinggir jalan lintas Bagansiapiapi-Sinaboi di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
“Tempat penyimpanan kayu illegal logging ini ditemukan oleh wartawan matahukum.id”. “Diperkirakan lebih kurang 30 ton papan dan broti balok dengan berbagai ukuran dugaan sementara dari pembalakan liar di kawasan hutan Darussalam Sinaboi,” wartawan Matahukum.id Zandri, Rabu (24/01/2024).
Saat dikonfirmasi seorang penjaga gudang penyimpanan kayu illegal logging berupa papan dan broti yang tidak dikenal namanya mengatakan kayu-kayu ini ambil dari Sinaboi lalu disimpan disini dan diolah menjadi papan dan broti setelah itu dilansir mengunakan gerobak dan mobil truk untuk memenuhi para pembeli baik dalam kota mau pun luar kota.
Diduga, pelaku sengaja menyimpan kayu-kayu tersebut untuk menghindari polisi yang tengah gencar melakukan patroli illegal logging.
“Saat tumpukan kayu ditemukan pemiliknya tidak ada di lokasi. Diperkirakan pemiliknya sengaja menyimpan kayu tersebut di gudang agar lebih gampang untuk dimuat mengunakan gerobak dan mobil karena letak gudang di pinggir jalan hanya di batasi dinding seng,” ujar Zandri.
Zandri menyebut, lokasi temuan illegal logging berbentuk papan dan broti itu bebas beroperasi seakan kebal hukum.
Saat ini pula Team Redaksi Matahukum.id menghubungi Kasat Reskrim Polres Rohil melewati WhatsApp untuk di lakukan Lidik dan Penyidikan.
Perusakan hutan yang saat ini masih terus terjadi dengan melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Darussalam Sinaboi dan sekitarnya yang mengakibat beberapa wilayah di Kabupaten Rokan Hilir saat pemusim hujan dilanda banjir “Diminta Aparat Penegak Hukum( APH) bertindak tegas menangkap para pelaku”, pungkasnya.
Posting Komentar