Setubuhi Pacar Dibawah Umur dan Tidak Mau Bertanggung Jawab, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah

 

*Setubuhi Pelajar Dibawah Umur di Hotel, Seorang Pria Ditangkap Polsek Bagan Sinembah*


Rohil - Lakukan persetubuhan dengan pacar dibawah umur, seorang pria mengaku sebagai wiraswastawan usia 21 tahun ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) Rabu 27 Desember 2023 Pukul 12.45 WIB. Kemarin.

Pria ini ditangkap setelah dilaporkan oleh ibu korban inisial R (48) alamat Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, yang tidak terima anak gadisnya yang berusia 17 dan masih pelajar disetubuhi terlapor layaknya pasangan suami isteri, terhitung sejak Agustus 2023, 

dan pernah terjadi di tepatnya di dalam kamar Hotel Buluh Pagar Balam KM 38, Pada bulan September 2023 Pukul 19.00 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan dan pengungkapan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur oleh Polsek Bagan Sinembah.

Awalnya, Pada Senin 25 Desember 2023 Sekira Pukul 12.00 WIB pada saat itu pelapor melihat korban sifatnya berbeda dari biasanya, selanjutnya pelapor menjumpai korban dan menanyakan, ada apa nak kalau gelisah kali kau? dan korban masih diam saja kemudian pelapor mengatakan kepada korban dengan berkata,"putuskan saja pacarmu itu", dan korban menjawabnya dengan berkata," sudah terlanjur cinta aku samanya Mak," kemudian pelapor heran dan mengatakan kepada korban dengan berkata ,"sudah diapain kau sama pacarmu," ? kemudian korban mengatakan kepada ibunya dengan berkata," sudah melakukan hubungan suami istri kami Mak,".

Mendengar kabar tersebut pelapor pun terkejut dan memberitahukan hal tersebut kepada saksi,( adik Pelapor) dan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 pelapor bersama saksi  menemui keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban, akan tetapi pelaku tidak mau bertanggung jawab dan pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 pelapor dan saksi mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk Membuat Laporan Polisi," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah menerima laporan dari saudari pelapor, kemudian Personel piket Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto, S.Tr.K., M.M dan memerintahkan untuk melakukan visum dan menerbitkan Laporan Polisi, selanjutnya  melakukan pemeriksaan dan benar korban telah di setubuhi oleh terlapor sejak Agustus 2023.

Dimana perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dirumah Saudara terlapor sebanyak dua kali, dan pada bulan September 2023 satu kali di Balam km 38 tepatnya di Hotel Bulu Pagar, dimana antara keduanya sedang menjalin asmara/pacaran sehingga perbuatan persetubuhan tersebut berulangkali terjadi. Berdasarkan gelar perkara dan terpenuhinya 2 alat bukti. Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melalui Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto, S.Tr.K., M.M untuk melakukan proses hukum lebih lanjut"terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Untuk barang bukti, 1 Helai Baju Warna Hitam;, 1 Helai Celana pendek motif kotak kotak, 1 Helai Celana Dalam Warna hitam bermotif bunga dan 1 Helai Bra Warna biru. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.


Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain