Duri - Pada hari Kamis, 20 Juli 2023, kejadian berawal ketika Suhermanto menjadi korban aksi penggelapan sepeda motor. Suhermanto, yang tengah menunggu ojek di Simpang Jalan Tegal Sari, dikejutkan oleh permintaan antar seorang pria yang dikenali sebagai Syafrizal Alias Ijal Bin Erion Harahap. Kejadian dimulai saat isteri Suhermanto, Yuliani, memberitahu bahwa ada orang yang membutuhkan ojek di rumah mereka yang baru selesai diusuk.
Suhermanto setuju untuk mengantar Syafrizal ke kantor Koramil. Namun, perjalanan yang seharusnya hanya ke kantor Koramil berubah menjadi petualangan misterius. Syafrizal, dengan tipu daya, mengarahkan Suhermanto ke berbagai lokasi, termasuk Jalan Rangau km.14 dan km.10, sebelum akhirnya meminta Suhermanto untuk mengantarnya ke kantor Koramil di Simpang Pokok Jengkol.
Tiba di lokasi tersebut, Syafrizal mengajak Suhermanto untuk makan, sambil menyatakan akan mengambil dompet di kantor Koramil. Suhermanto, mempercayai kebaikan hati Syafrizal, meminjamkan motornya dan menunggu. Namun, beberapa menit berlalu, Syafrizal tidak kembali. Suhermanto yang curiga memeriksa tempat yang disebutkan oleh Syafrizal, namun tidak menemukannya.
Mendapati bahwa isterinya telah tertipu oleh Penggelapan Motor, Suhermanto segera melaporkan kejadian tersebut kepada Team Opsnal Polres Bengkalis. Melalui penyelidikan yang intensif, pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 15.30 WIB, Team Opsnal berhasil menangkap Syafrizal Alias Ijal Bin Erion Harahap.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Di dalam tas ransel milik Syafrizal, yang merupakan merk Tiara Bag berwarna hijau, ditemukan dua bilah pisau sangkur merk Eiger. Namun, kejutan sebenarnya terjadi saat Team Opsnal menanyakan tentang senjata api milik Syafrizal.
Syafrizal menjawab bahwa senjata api yang dimilikinya diamankan oleh masyarakat di daerah Bonai, yang dipimpin oleh seseorang bernama Pijai, karena terlibat dalam suatu perkelahian. Langsung bergegas, Team Opsnal membawa Syafrizal ke daerah Bonai dan berhasil mengamankan senjata api jenis revolver, bersama dengan tiga butir amunisi. Selain itu, ditemukan pula sebilah pisau sangkur lipat bertuliskan AK47 yang dimiliki oleh Syafrizal.
Sebelum penangkapan ini, Team Opsnal telah menerima informasi bahwa Syafrizal pernah menodongkan senjata api kepada Rizki Budiman pada tanggal 21 November 2023 di SPBU Rangau Km 7 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Keberhasilan Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus ini menunjukkan dedikasi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kasus ini juga mengungkapkan bahwa senjata rakitan semakin menjadi ancaman serius dalam tindak kejahatan di masyarakat.(**)
Editor: Mika
Posting Komentar