BENGKALIS - Agenda audiensi antara Tim Advokasi Peduli Duri dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis terlaksana, Rabu (15/11/2023). Tiga perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Kota Duri, yang mempertanyakan status hukum proyek Duri Islamic Center (DIC) mendapat jawaban yang masih menyisakan tanda tanya besar.
Ketua Tim Advokasi Peduli Duri, Elidanetty, SH, MH, CPLC kepada media ini usai audiensi dengan Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, atas sambutan Kajari Bengkalis, dirinya bersama tim mengucapkan rasa terimakasih, yang sebesar-besarnya.
Manurut Elidanetty, audiensi yang berlangsung kurang lebih setengah jam itu justru tidak mendapatkan jawaban yang mengarah kepada kepastian hukum dari kasus hukum di Duri Islamic Center (DIC).
“Dari hasil audiensi kami dengan Kajari Bengkalis yang mempertanyakan status hukum proyek Duri Islamic Center (DIC). Apa yang disampaikan beliau sangat gamblang sekali, dimana di Tahun 2021 kasus DIC itu sudah di close. Alasan tidak cukup alat bukti,” ujar Elidanetty yang turut didampingi Erwanto Aman, SH usai audiensi di ruang Kajari Bengkalis lantai II Gedung Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian.
Menurutnya, tentu saja jawaban dari Kajari Bengkalis justru mengundang tanda tanya besar, dimana gedung Mangkrak tersebut, awal kasusnya sudah terang benderang dari penyelidikan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Maka dari itu alasannya tidak efesien.
Kendati demikian, sambung Elidanetty, saat itu kasus DIC tersebut tidak ditangan Kajari Bengkalis yang sekarang (Zainur Arifin Syah,red), namun ditangani pimpinan Kajari terdahulu.
“Kasus DIC ini kami sudah mendapat jawaban langsung, dimana alasannya tidak terpenuhi Pasal 109 ayat 2 KUHAP, tidak cukup alat bukti dalam kasus tersebut. Namun, kami tidak berhenti sampai disini, tentunya akan terus mengejar kasus ini sejauhmana,” katanya.
Untuk kasus ini, sambungnya, nantinya Tim Advokasi Peduli Duri akan melakukan dua cara, pertama akan membawa masalah ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung dan mempertanyakan dasar hukum tidak cukup alat bukti yang dimaksud itu seperti apa.
Kemudian, kedua Tim Advokasi Peduli Duri juga akan mengajukan dan melaporkan kembali ke KPK, kejaksaan dan kepolisian. Diman ada bukti baru hasil temuan Tim Advokasi Peduli Duri atau novum (Bukti baru) serta bukti autentik.
“Masalah DIC ini dari hasil yang kita dapati disana ada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Hasil dari putusan Tipikor, diterangkan jika rekanan melakukan tranfer sejumlah uang kepada mantan Bupati Bengkalis, rekanan HA itu mentranfernya melalui rekening BCA,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, untuk kasus ini Tim Advokasi Peduli Duri butuh kerjasama semua pihak dan masyarakat, karena masalah DIC ini dianggap sudah selesai, namun bangunannya tidak selesai.
“Kita melihat nilai proyek dengan Rp 38,4 Miliar itu, hanya berdiri tegak tiang, yang tidak memenuhi spesifikasi kita lihat disana ada plang proyeknya, pemenang tender juga sudah ada, perusahaan atau rekanan dibawa HA itu sudah ada, kemudian disana tertera nilai anggaran dan tertera akan diselesaikan selama 240 hari kelender, tapi yang terjadi ini sudah melebihi hari. Melebih 240 hari saja sudah kena penalti, apalagi sudah lima tahun. Tentu kami mengindikasi ada sesuatu hal yang tidak beres dan tidak sesuai perjanjian pemenang tender itu sendiri,” tutupnya sembari mengatakan tidak akan berdiam diri melihat kasus DIC
Posting Komentar