Duri (Amanriaumedia.com) – Tim Advokat Peduli Pembangunan Duri Kab. Bengkalis bersuara terkait banyaknya proyek mangkrak di Kabupaten Bengkalis. Salah satunya proyek Duri Islamic Center (DIC) di Duri yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Advokasi Peduli Pembangunan Duri Kabupaten Bengkalis pada Minggu (15/10/2023) dimana menyikapi segala kegiatan dan pembangunan di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Menanggapi hal tersebut Tim Advokasi peduli Pembangunan Duri Kabupaten Bengkalis menyoroti salah satu bangunan yaitu Duri Islamic Center (DIC) yang mana bangunannya sudah hampir lima tahun terbengkalai dan belum ada kelanjutannya.
Salah satu Tim Advokat Erwanto Aman, S.H menyampaikan Pengerjaan Duri Islamic Center (DIC) sesuai Plang tanggal kontrak 25 Februari 2019, nilai kontrak Rp. 38.412.636.000, waktu pelaksanaan 240 hari kalender, hingga sekarang di tahun 2023 pengerjaannya mangkrak dalam pelaksanaannya diduga ada yang tidak sesuai bestek.
Ketidaksesuaian ini tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat khususnya umat muslim dengan tidak selesai nya pembangunan DIC ini. Padahal proses lelang (tender), proyek ini dimenangkan oleh PT. Luxindo Putra Mandiri, dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Februari 2019. Kepala Dinas PUPR kemudian mengangkat JI selaku PPK dan BM selaku PPTK, ungkapnya.
"Ini harus di usut tuntas sampai keakar-akarnya, karena anggaran DIC tersebut dari Dana Partisipasi pajak Masyarakat Kabupaten Bengkalis dan siapa yang terlibat didalamnya sehingga tidak selesai pekerjaan nya sampai saat ini, tegas Erwanto Amam, S.H.
Kemudian Manuasi, S.H.,M.H juga menanggapi hal yang sama untuk menyuarakan hati masyarakat Duri mengatakan, setelah kita lihat secara langsung kami sebagai aktivis Advokat peduli Duri Kabupaten Bengkalis minta kepada Pemkab Bengkalis agar bertanggung jawab dan benar-benar semaksimal mungkin segera ditindak lanjuti dan menyelesaikan dengan baik karena melihat nilai kontrak yang sangat fantastik yaitu sekitar Rp. 38.412.636.000, sambung abang ganteng tersebut.
Elida Netty, S.H.,M.H, CPLC sebagai Srikandi Mandau dan juga tergabung di Tim Advokat Peduli Duri Kabupaten Bengkalis menanggapi hal yang sama ketika turun dan melihat secara langsung bangunan yang sudah lama mangkrak ini. Elida menyebut, jangan main main dengan dana untuk rumah ibadah yang seharusnya sudah dinikmati masyarakat Mandau. Ayo masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial mari kita lawan pemerintahan yang zolim yang selalu mengambil hak masyarakat yang sudah dapat dibuktikan berbagai kejadian-kejadian korupsi di Kabupaten Bengkalis saat ini.
Inilah salah satunya proyek mangkrak seperti DIC telah miliaran rupiah uang rakyat yang menghilang di sana terindikasi penyelewengan anggaran, tetapi sampai sekarang tak jelas ujung-ujungnya, mari kita kontrol dan perjuangkan dari pada melakukan perkara yang tidak berguna. Seperti ini, tentu semua harus ingat saat mengucap sumpah janji jabatan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan golongan dan politik praktis, tegas Elida Netty, S.H.,M.H, CPLC.
Posting Komentar