LBH Berseri Duri Bengkalis Ke Rempang Galang "Warga Pulau Rempang Dan Pulau Galang Tetap Bertahan Menolak Kampung Tua Melayu Di Gusur"

Rempang (AmanRiauMedia.Com) - Tim LBH Berseri Duri, Kabupten Bengkalis untuk Rempang membuka tempat pengaduan bantuan hukum untuk masyarakat Pulau Rempang di Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang, Kelurahan Cate & Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang maupun kelurahaan lainnya yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Senin, 25/9/2023).

Tim Lembaga Bantuan Hukum Bertuah Selembayung Negeri (LBH BERSERI) Duri, Kabupaten Bengkalis, untuk Rempang bersama Pengurus Komite Reformasi Perjuangan Hak Putra Melayu Riau (KRPHPMR), Solidaritas Masyarakat Melayu Duri & Sekitarnya Peduli Rempang Galang dan KOTI MPC Kabupaten Bengkalis menemui keluarga tersangka di beberapa Kelurahan yang ada di Rempang Galang yang masih di tahan oleh Kepolisian Kepulauan Riau.


Alhamdullilah, tempat pengaduan hukum yang kami buka dari LBH Berseri Duri, Kabupaten Bengkalis bersama rekan-rekan dari KRPHPMR Duri, Solidaritas Masyarakat Melayu Duri & Sekitarnya Peduli Rempang Galang & KOTI MPC Kabupaten Bengkalis antusiasnya warga rempang dan galang baik dari Istri tersangka, orang tua dan perwakilan dari keluarga tersangka lainnya mendatangi tempat pengaduan hukum yang telah kami buka, mereka mengadu karena masih ada keluarganya yang di tahan oleh pihak Polresta Barelang.

Ketua LBH Berseri Duri Kabupaten Bengkalis, Muslim, S.H,M.H.,CPLC di dampingi Sekretaris LBH Berseri Erwanto Aman,S.H, mengatakan tempat pengaduan bantuan hukum dari Tim LBH Berseri untuk Rempang Galang ini terbuka untuk umum. Setiap warga bebas datang untuk mengadukan persoalan yang mereka alami, khususnya warga yang masih ada di tahan oleh pihak kepolisian Provinsi Kepulauan Riau dikarenakan aksi warga tolak relokasi Pulau Rempang & Galang pada tanggal 7 September dan 11 September 2023.

Muslim,S.H.,M.H.,CPLC bersama Erwanto Aman, S.H melanjutkan tempat pengaduan ini diharapkan menjadi semua harapan dari Masyarakat untuk mempertahankan kampung tua melayu dan jaminan terpunuhinya hak-hak masyarakat terhadap layanan hukum. Dan perlu kita ketahui bersama bahwa Konstitusi sudah mengatur pada UUD 1945 Pasal 28A, Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang diatur pada pasal 30,31,34 dan pasal 35.

“Tim bantuan hukum ini tempat pengaduan untuk siapa saja yang membutuhkan pendampingan Hukum. Masyarakat silahkan datang bersama-sama di tempat pengaduan hukum yang telah kami buka dan bisa mengadukan apapun yang mereka hadapi sampaikan tentang masalah yang sedang di alami oleh masyarakat, Tim LBH Berseri kapanpun selalu siap selalu mendampinginya” kata Erwanto Aman,S.H.

Lebih lanjut, Erwanto Aman, S.H sebagai Sekretaris LBH Berseri mengatakan jangan ada pihak manapun yang mengintimidasi warga yang ingin mempertahankan hak-hak nya, mereka bebas memilih untuk menentukan pilihannya karena kita negara hukum semua sudah diatur oleh Undang-Undang baik Hukum Nasional maupun Hukum Internasional.

"Sekretaris Komite Reformasi Perjuangan Hak Putra Melayu Riau (KRPHPMR) Duri, Patriadi didampingi Nazaruddin/ Munir & Erwin Syahputra mengatakan hadirnya mereka sebagai bentuk kepedulian kami masyarakat Melayu Duri kepada saudara kami Puak Melayu yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau, khususnya warga Pulau Rempang & Galang yang tengah berjuang mempertahan hak atas tanah ulayat mereka, Pulau Rempang dan Pulau Galang ini sudah ada semenjak Kerajaan Melayu Riau Lingga tahun 1834, Patriadi menyampaikan Hakikat Masuknya investasi pada sebuah Daerah tentunya berdampak positif bagi masyarakat sekitar baik masalah tenaga kerja, perekonomian masyarakat melalui UMKM, kerjasama melalui perusahaan lokal bermitra dengan perusahaan investor yang pastinya mensejahterakan masyarakat sekitar bukan malah menggusur yang berdampak negatif terkait kelangsungan penghidupan mereka.

Dukungan ini juga di sampaikan oleh Dankoti MPC Kabupaten Bengkalis Bung Jasmi JS didampingi Provos Sonny yang berinteraksi langsung dan berkomunikasi dengan masyarakat tiga kelurahan yang ditemui yakni Kel.Sitokok, Kel. Cate, Kel.Sembulang. Masyarakat tiga kelurahan tersebut menolak relokasi dan kami akan tetap akan ada disini menjaga kampung kami Pak, kami sudah turun temurun hidup disini, inilah kehidupan kami sudah beranak pinak, kampung tua ini penuh dengan sejarah sebelum Indonesia merdeka, nenek moyang kami pejuang dan pendekar di kesultanan Riau Lingga dan sejarah ini akan hilang jika 16 Kampung tua ini digusur kata salah satu tokoh masyarakat Bapak Ridin dengan di dampingi beberapa tokoh masyarakat lainnya dengan air mata berlinang penuh haru.

Koordinator Umum Solidaritas Masyarakat Melayu Duri & Sekitarnya Peduli Rempang Galang Saudara Bahari, menyampaikan bahwa warga tetap semangat dan jangan takut untuk memperjuangkan hak mereka, kami datang bersama LBH Berseri, KRPHPMR & KOTI MPC Kabupaten Bengkalis akan membantu warga yang membutuhkan bantuan hukum maupun bantuan sosial lainnya.

"Harapan kita semua kepada masyarakat di Pulau Rempang Galang tempat pengaduan ini tentunya dibuat untuk memberikan rasa aman pada masyarakat yang saat ini terus berjuang untuk mempertahankan tanah ulayat mereka bersama-sama dengan begitu semangat tanpa menyerah" Pungkas Erwanto Aman, SH. *Ptrd*

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain