BENGKALIS – Sebanyak 36 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari 7 fraksi, minta dua Pimpinan yaitu Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam dan Wakil Ketua 1 Syahrial digantikan.
Hal itu, menyusul adanya mosi tidak percaya yang disampaikan langsung kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkalis Ferry Situmeang yang didampingi Giyatno sebagai wakil ketua serta 3 orang anggota yaitu dr. Morison B, Rahmah Yenny dan Mustar J Ambarita, Senin (28/8/2023).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis Ferry Situmeang saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah menerima dokumen mosi tak percaya tersebut dan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.
"Kami sudah menerima laporan mosi tidak percaya kepada dua pimpinan yaitu Khairul Umam dan Syahrial, hal ini akan kita tindaklanjuti, dipelajari, serta diklarifikasi dari mosi yang diajukan ini," ujarnya.
Sementara ditanya mengenai mosi tidak percaya yang diajukan 36 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Ferry Situmeang menjelaskan 2 minggu yang lalu ada membentuk pansus, jadi beberapa Anggota Dewan dilarang ikut sehingga pembentukan perda terhambat. "jelasnya merujuk surat yang diserahkan 36 Anggota DPRD terkait mosi tersebut.
Terpisah, Hendri Hasibuan S.Ag salah satu dari 36 Anggota DPRD Bengkalis yang menyerahkan surat mosi tidak percaya mengatakan bahwa hal ini juga ada hubung kaitnya dengan 4 orang anggota fraksi Golkar yang diajukan PAW nya. Karena menurut Hendri masalah PAW ini sedang dalam gugatan hukum di Pengadilan Negeri Bengkalis, jadi sebelum adanya keputusan inkrah dari Pengadilan, hal tersebut belum bisa di proses.
"Tetapi Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sudah membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Bengkalis dan itu melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib Dewan itu sendiri," paparnya.
Sementara itu saudara Syahrial selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bengkalis, dikatakan Hendri membuat kegaduhan dengan tidak mengirimkan fraksi Golkar kepada Anggota Pansus, sebab ada tiga Pansus yaitu Pansus Kawasan bebas asap rokok, Pansus SOTK dan Pansus UMKM.
"Dengan tidak dikirimkannya Anggota Pansus ini maka anggota Pansus tidak terbentuk, artinya ini telah mengganggu kinerja Pemerintah dan Dewan. Padahal fungsi Dewan itu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang diantaranya mengatur regulasi, budgeting dan pengawasan," jelasnya.
Hendri juga menjelaskan bahwa surat mosi tidak percaya tersebut ditandatangani oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis, dari total 45 orang Anggota DPRD yang menandatangani berjumlah 36 orang, lalu yang tidak menandatangani sebanyak 9 orang, jadi artinya sekitar 80 persen menyetujui mosi tidak percaya ini dan 20 persen lagi tidak menandatangani.
"Keinginan kami dari 36 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah menandatangani surat mosi tidak percaya kepada Khairul Umam dan Syahrial sebagai Pimpinan agar diganti dan untuk pengganti terserah dari Partai bersangkutan, dan kami sudah bersepakat untuk kedepannya bahwa tidak akan mengikuti rapat paripurna selagi masih dipimpin oleh dua orang yang kita lakukan mosi tidak percaya pada hari ini” tegasnya.
Diketahui surat mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Badan Kehormatan DPRD Bengkalis diserahkan oleh delapan orang perwakilan 7 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bengkalis yakni Hendri Hasibuan, Syafroni Untung, Septian Nugraha, Firmansyah, Irmi Syakip Arsalan, H. Zamzami, H. Arianto dan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan.***
Editor: Mika
Posting Komentar