Bengkalis - Selama seminggu terakhir ini kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor anjing menjadi polemik dan menuai pro dan kontra.
Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi, dalam perkara Sdr RH tindakan kepolisian yang diambil adalah juga demi keamanan ybs dari amuk massa saat kejadian dengan segera mengamankan ybs di Polsek Pinggir, hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Alasan Sdr RH memasangkan bendera pada kalung seekor anjing adalah untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan, sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian/kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan.
Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, Sdr RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas.
Selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta diantaranya barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sdr RH diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU.
Editor:Mika
Posting Komentar