3 Orang Kurir Narkotika Jenis Sabu, Sebanyak 15 Bungkus Dengan Berat 15 Kilogram Berhasil Di Amankan Tim Sus Gabungan Sat Resnarkoba dan Bea Cukai bengkalis

 

Bengkalis - Pemutusan peredaran narkotika jenis sabu yang akan di edarkan di Indonesia berhasil diamankan tim Sus Gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama dengan Bea Cukai Bengkalis.

Dalam operasi penangkapan tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 Orang Pelaku dan Barang bukti sebanyak 15 Bungkus Dengan berat 15 Kg, Penangkapan pelaku terjadi pada hari Sabtu (05/08/2023) sekira pukul 01:00 Wib.  

3 Tersangka pengedar sabu tersebut berinisial AM (25 THN) laki-laki, GR 

(29 THN) laki-laki , TIS (23 THN) laki-laki, 3 Tersangka berhasil diamankan di Jalan utama Desa Kuala alam kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, dan Perumahan Indah Harisanda Jl.Saudara Kel.Tuah madani Kec.Tampan Kota Pekanbaru .

 Perumahan Viola citra Jl.Taman karya IX kec.Tampan Kota Pekanbaru.

Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan kepada awak media penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Res Narkoba polres Bengkalis bahwa akan ada sejumlah Narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan selat malaka pulau Bengkalis, melalui informasi tersebut Tim sus Resnarkoba dan Bea Cukai bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan, ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim resnarkoba Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib tim berhasil menangkap Tersangka AM pada saat mengendarai sepeda motor sambil membawa 2 buah tas, 1 buah tas ransel hitam dan 1 buah tas ransel biru didalam jok spd motor yang berisi total 15 (lima belas bungkus) diduga narkotika jenis sabu di Jalan Utama Kuala alam Bengkalis.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka AM bahwa Ia diperintahkan oleh JIK untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Parit lapis Muntai Kec.Bantan Bengkalis dan akan di bawa ke Pekanbaru. Tsk AM baru menerima upah Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Kemudian Tim gabungan melakukan pengembangan dgn cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru, setelah sampai di pekanbaru 2 (dua) buah tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda.

Untuk penerima pertama (tersangka GR) tas ransel hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut disebuah rumah kosong di Jalan Saudara kel.Tuah madani kec.tampan Kota Pekanbaru. Dari keterangan tersangka GR Ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan nantinya menunggu perintah lanjut dari Orang tersebut.(diduga warga negara Malaysia)

Sedangkan utk penerima ke dua (Tsk TIS) tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus di duga narkotika jenis sabu berhasil ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Taman karya IX Kec.tampan Kota Pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersebut. Dari hasil interogasi terhadap Tsk TIS Ia mendapat perintah dari STEPHEN (Dalam lidik) untuk menjemput Sejumlah Narkotika jenis Sabu ke Kota Pekanbaru, Tsk TIS dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan baru menerima Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yg dikirim melalui aplikasi SAKUKU. Dan juga di kendalikan oleh org yg sama (warga malaysia yg mengendalikan tsk GR) dengan tujuan yg berbeda, ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Atas kejadian tersebut 3 tersangka tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti berupa - 1 (Satu) Buah Tas ransel Hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus diduga narkotika jenis sabu.

- 1 (Satu) buah tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu.

- 5 (lima) unit handphone android, dan 2unit sepeda Motor, kini 3 tersangka telah diamankan di polres bengkalis.(Mika)




Editor:Mika

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain