Bengkalis -Kodim 0303/Bengkalis berhasil menggagalkan pengiriman 4 bungkus paket teh Cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4 kg dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
Penggagalan pengiriman barang haram tersebut langsung diserahkan oleh pihak Kodim 0303/Bengkalis ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis.
Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Kasat Narkoba AKP Tony Armando dan perwakilan Bea Cukai Bengkalis dalam press conference di Mapolres Bengkalis menerangkan, peran awal atas informasi inteligen Kodim 0303/Bengkalis bahwa adanya paket barang yang mencurigakan akan dikirim melalui travel ke Pekanbaru.
”Tim Opsnal Satreskoba mendapatkan informasi dari inteligen Kodim/0303 ada paket mencurigakan di travel yang akan menuju ke Pekanbaru dan tim Satres Narkoba menuju ke Roro air putih,” terang Kapolres Bengkalis, Selasa (1/8/2023).
Ia mengatakan, bahwa modus operandi para pelaku pengiriman paket sabu memanfaatkan jasa travel (loket travel) Bengkalis ke Pekanbaru. Pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib di loket travel di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berstatus pasangan suami istri berinisial DS alias U (39), MA (34) merupakan residivis yang baru menjalankan hukuman dan para kurir AM, ES, dan NA.
Paket sabu tersebut dikirim DS ke MA istri dari pelaku beralamat di Pekanbaru dan tim Satreskoba mengikuti travel tersebut sampai ke alamat yang dituju dan langsung melakukan penangkapan ke tiga kurir yang berada di rumah tersebut,” ucap Kapolres Bengkalis.
Hasil dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.
Baca Juga: Laga Final Bupati Cup 1, Bengkalis Dimeriahkan Pemain Liga dan Nasional
Berlanjut dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel.
“Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di Jalan Sudirman, Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru,” ucapnya.
Lanjutnya, Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir atas perintah MA.
Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut,” kata Kapolres.
Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak.
Selain itu, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto menyampaikan, bahwa aparat terus berupaya mencegah peredaran barang haram tersebut agar tidak menghancurkan generasi muda.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama mencegah barang haram tersebut karena bisa merugikan generasi muda dan anak cucu kita,” tandasnya.(***/Tim)
Editor: Mika
Posting Komentar