Duri - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Febrizal salah satu Ex karyawan PT ACS, Disnakertrans Kabupaten Bengkalis akan memanggil pihak management PT.ACS hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota Disnaker Nur, hal tersebut disampaikan saat di konfirmasi langsung pada hari Selasa(11/04/2023) Diruangannya.
Hal tersebut disampaikan saat Febrizal dan salah satu awak media berkunjung ke kantor Disnaker yang berada di jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, untuk mempertanyakan surat yang telah di layangkan sebelumnya pada tgl (03/04/2023) perihal surat pengaduan dimana surat tersebut langsung diterima oleh anggota Disnaker langsung oleh Yati.
Saat di pertanyakan surat tersebut sudah di sampaikan ke Bidang PHI dan kita disuruh ke ruangan PHI namun sesampai di situ Kabid PHI Halazmi Julizar S.STP, M,SI tidak ada di tempat dan kita diarahkan ke anggota nya Nur, saat kita pertanyakan sudah sampai dimana surat tersebut dan apakah pihak PT.ACS sudah di panggil, Nur mengatakan belum dan dia mengatakan kita akan memanggil Senin depan, ujarnya.
Hermando menanyakan apa yang diminta dari pak Febrizal biar nanti saya sampaikan, Febrizal meminta dia dipanggil kembali kerja,karena pak Hendra sudah pernah berjanji akan memanggil kembali saya bekerja, namun sampai sekarang janji tersebut tidak diindahkan pak Hendra, ujar febrizal.
Oke pak nanti saya akan menyampaikan apa yang bapak minta, semoga hal ini bisa kita selesai kan dengan baik-baik pak, pungkas hermando.(Mika)
Editor:Mika
Posting Komentar