Rohil -Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap 2 orang diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah kosong dan mengamankan barang bukti 101 gram. Senin 13 Maret 2023, Pukul 09.00 WIB.
Lelaki Mengaku petani inisial MR alias Rin (38 tahun) alamat Teluk Bano I Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, dan lelaki mengaku sebagai buruh inisial SN alias Nanok (34 tahun) alamat Dusun Balam Kep. Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, digerebek petugas di Areal Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Jln Sukabaru Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH yang dikonfirmasi Jum'at (17/3/) bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan di samping sebuah Gubuk kosong diareal kebun sawit dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara inisial MR alias Rin dan saudara inisial SN alias Nanok," ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal langsung melakukan Penggeledahan Badan keduanya,dan menemukan Barang Bukti berupa 1 buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu. Dari dalam celana dalam saudara MR alias Rin bersama 1 unit Handphone Android merk Vivo.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan disekitar areal tersebut, dan menemukan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersimpan dipelepah batang kelapa sawit yang jaraknya lebih kurang 10 meter dari tempat saudara MR alias Rin dan SN alias Nanok, diamankan.
Setelah diinterogasi, saudara MR alias Rin mengakui bahwa Sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru saja diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama DN (dalam lidik) yang merupakan suruhan saudara DO (dalam lidik). Selanjutnya keduanya dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.
"Barang Bukti yang dibawa bersama dengan saudara tersangka, 1 buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu,1 plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 5 plastik bening kosong, 2 potongan pipet runcing diduga Skop / alat sendok Sabu, 1 buah jarum yang dibalut potongan pipet Cotton bud, 1 unit Handphone Aandroid merk Vivo dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra Fit. Untuk kedua tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Posting Komentar