Bengkalis - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kotak Infaq Mesjid Al-Huda yant berada di Jalan Rimbas Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/ 43 / III / 2023 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 29 Maret 2023. dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang, dua pemuda belia, Alvian Saputra (18) Abd M Cecep Supardi (22) dengan bermodalkan Kotak Infak Mesjid Al- Huda menginap di Mapolres Bengkalis – Riau.
Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza, SIK,MH menerangkan Kronologis Kejadiannya, Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB, pelapor keluar dari masjid Al Huda dan pelapor mendengar pembicaraan bendahara masjid beserta dengan ibu-ibu jamaah masjid bahwa uang yang berada di kotak infak masjid tersebut diambil oleh orang yang tidak dikenal, dan setelah itu pada pukul 12.10 WIB, pada saat pelapor ingin sholat dzuhur di mesjid tersebut.
Dan beberapa saat setelah itu datang beberapa orang pemuda ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa akan mencari orang yang berada di video tersebut, dan setelah itu tidak berapa lama pemuda yang mencari tersebut datang kembali ke rumah pelapor dengan membawa orang yang ada di video tersebut.
Selanjutnya 2 orang tersebut dibawa ke kantor kelurahan guna menunggu dijemput oleh petugas untuk dibawa ke Kantor Polisi.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku ketua pengurus masjid merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kotak Infaq, dan mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang diduga pelaku yang telah diamankan, penyidik Polres Bengkalis Atas perintah Kasat Reskrim AKP M. REZA, SIK,MH melalui Kanit Pidum IPTU GOGOR RISTANTO S.Tr.K ., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk segera mengamankan pelaku serta dilakukan interogasi dan pengembangan.
Kedua pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian kontak infak Mesjid Al- Huda pada hari kamis tanggal 23 maret 2023 dan pada hari rabu tanggal 29 Maret 2023.
Kedua terduga pelaku yang berinsial:
1. Nama: *ALVIAN SAPUTRA*. umur 18 Tahun.
2. Nama: *ABD M CECEP SUPARDI* . umur 22 Tahun, dan ke dua nya warga Bengkalis.
Setelah itu pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian kotak infak Mesjid di desa Wonosari sebanyak 2 kali, serta Mesjid di Asrama Koramil Bengkalis, namun pengurus masjid dan perangkat desa saat itu sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Bengkalis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.**
Editor:Mika
Posting Komentar