DURI - Setelah sempat pada tanggal 5 Desember yang lalu dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis oleh Bapak Ori Afrizal, dihadiri oleh Kuasa Hukum. Klien, PGPA PHR Bapak Eko, Bagian Pertanahan PHR Bapak H. Nurkasan, Bapak Kasmari Kasi Pertanahan Kelurahan Air Jamban, RT, RW, Media, namun sayangnya masalah tersebut tak kunjung usai hingga setelah dua Minggu dari hasil pengukuran ulang.
Untuk memastikan hal itu, H. Sri Hartono mencoba berkomunikasi dengan VIP Corporate PHR yaitu Bapak Rudi Arief dan Manager Pertanahan PHR Bapak Navarel, namun menurut H. Sri Hartono telponnya tidak dijawab.
"Setelah dari hasil pertemuan yang lalu, yang sudah berjalan dua Minggu, saya berusaha menghubungi pihak PT. PHR, namun hingga hari ini tak ada jawaban dan sepertinya tidak memiliki itikad baik. Untuk itu, selanjutnya masalah ini saya lewat kuasa hukum saya Pak Muslim, S.H., M.H., CPLC. mengajukan surat pengaduan terhadap dugaan penyerobotan atas tanah milik saya itu,"jelasnya.
Pengacara H. Sri Hartono yaitu Muslim, S.H., M.H., CPLC. yang berkantor Jl, Sultan Syarif Kasim Gg. Tuah Hidayah No. 32 Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kepada media ini Selasa (27/12/22) menyampaikan hal ini. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bapak H, SRI HARTONO (klien kami) yang beralamat di Jl. Cempaka Putih RT 004 RW 003 Kel / Desa Air Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 064SSKK/KH-MAR/XH/2022/DRI-BKS Tertanggal 04 Desember 2022. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut,"jelasnya seraya menjelaskan hal yang penting dalam surat pengaduan dan yang menjadi tuntutan kliennya.
1. Bahwa patut diduga penyerobotan objek tanah SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 05.02.07.23.1.01962. Tanggal 11 Desember 2005 Luas 19.630 M2 (sembilan belas ribu enam ratus liga puluh meter persegi) milik klien kami H. SRI HARTONO, dilakukan pekerjaan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang di pimpin Ibu Nancy Manager Well Service And Drilling (WDR) Team PT PHR pada tanggal 23 September 2021 untuk perluasan lokasi sumurnya di Bekasap #105;
2. Bahwa pada saat itu sudah ditegur dan diingatkan oleh Kelurahan Air Jamban, RT, RW setempat namun tidak diindahkan, Ibu Nancy selaku penanggung jawab project menyatakan pasang badan untuk perkara ini dan pasti diganti mohon izinkan bekerja jangan diganggu ini projek negara jadi ajukan aja ganti kerugiannya disaksikan oleh semua yang hadir dari Kelurahan Air Jamban, RT, RW setempat makanya kerjaan dibiarkan berjalan;
3. Bahwa seiring beijalannya waktu setelah diajukan gantirugi T^am PGPA PH R berdalih dan mulai berkilah itu adalah tanah milik berdasarkan serah terima PT CP1, akan tetapi PT PHR saat diminta bukti tanahnya tidak bisa menunjukkan dan memperlihatkan surat dasar yang diperolehnya pada setiap pertemuan baik di Kantor Kelurahan Air Jamban maupun di Kantor Camat Mandau terindikasi mereka mengulur waktu dan mengelak dari tanggung jawabnya;
4. Bahwa sebelumnya sudah beberapa kali memberikan somasi namun tidak ditanggapi oleh Manager PGPA PHR Bapak Kastoni Sitanggang, malahan beliau mencemar nama baik klien kami dan nama nama baik Badan Pertanahan Nasional Bengkalis dengan tuduhan Sertipikat klien kami tidak benar / palsu, sementara setiap mediasi pihak PHR tidak pernah melihatkan surat dasar aslinya perolehan jual belinya dari siapa;
5. Bahwa Bapak Kasmari Kasi Pertanahan Kelurahan Air Jamban pada tahun 2005 saksi hidup sampai sekarang tahun 2022 masih menjabat Kasi Pertanahan Kelurahan Air Jamban beliau menyatakan secara tegas tidak pernah ada jual beli diatas tanah H. Sri Hartono yang terletak di Air Jamban, tanah milik H. Sri Hartono dibeli dari Bapak Lurah SYAHDAN pada tahun 2005. sementara tanah PT CPI dan sekarang PHR sudah terpakai lokasi lama dari dulu 22 tahun silam dan dengan PT CPI tidak pemah ada masalah, masalah timbul saat patok perbatasan dihilangkan dengan sengaja mendozer batas tanah milik klien kami, hal ini disaksikan oleh RT dan RW setempat video dan dokumentasi lebih arogan lagi kami laporkan dengan Bapak bahwa PT PHR saat itu juga menimbun limbah COCS di tanah klien kami bukti video dan gambar terdokumentasi;
6. Bahwa berdasarkan Pengaduan klien pada tanggal 11 Maret 2022 ke Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kcmcnkumham) Kantor Wilayah Riau, atas Pengaduan tersebut Kemenkumham Wilayah Riau memfasilitasi pada tangga 18 April 2022 Nomor: W4-HA01.02-2497 mengundang klien kami. PT PHR dan pihak terkait untuk dimintai keterangan pada hari kamis. 21 April 2022 di Kantor Camat Mandau. Namun pihak PT PHR yang hadir Bapak Selamat Irianto yang tidak bisa memberikan keputusan dan tidak dapat menunjukkan bukti surat mereka pada pertemuan tersebut yang dihadiri KemenkumHam Provinsi Riau. Polda Riau, Kejaksaan, dan hasil pertemuan tersebut akan dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Bengkalis berapa terkena tanah klien kami pekerjaan PHR yang harus dibayarkan oleh PHR;
7. Bahwa pada hari Senin, 5 Desember 2022 Jam 09.00 WIB dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Bengkalis Bapak Ori Afrizal, dihadiri oleh Kuasa Hukum. Klien, PGPA PHR Bapak Eko, Bagian Pertanahan PHR Bapak H. Nurkasan, Bapak Kasmari Kasi Pertanahan Kelurahan Air Jamban, RT, RW, Media dan ditandatangani Berita Acara Pengukuran Ulang dan menunggu hasil pengukuran;
8. Bahwa setelah pengukuran tanggal 5 Desember 2022 sambil* menunggu hasi pengukuran yang pasti dari BPN Bengkalis dalam waktu 2 mihggu kami coba komunikasi via HP dengan VIP Corporate PHR Bapak Rudi Arief dan Manager Pertanahan PHR Bapak Navarel, namun tidak memberikan jawaban dan tidak ada untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada itikad baik dari para pimpinan PHR tersebut diatas dan kami sangat menyesalkan atas tindakan mereka;
9. Bahwa berdasarkan hasil pengukuran ulang senin, 5 Desember 2022 hasil dari BPN Bengkalis Nomor: 23/BAPU- 03.02/XII/2022 yang sudah ditandatangani oleh BPN Bengkalis dan Klien Kami, hasilnya sudah jelas tanah SERTIPIKAT 1962 Hak Milik Klien Kami Bapak SRI HARTONO terdapat indikasi penguasaan pihak lain yaitu PT PERTAMINA HULUN ROKAN (PHR) Luas: 1142 M2 yang diserobot dan belum ada dibayarkan oleh PT PHR kepada klien kami dan bukti limbah yang ditimbun ada video dan dokumetasinya;
Usai menerangkan hal tersebut, selaku pengacara dari H. Sri Hartono, Muslim, S.H., M.H., CPLC. mengharapkan agar pihak PT. PHR agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan segera.
"Kita sudah dua Minggu menunggu itikad baik dari pihak PT. PHR dalam menyelesaikan hal ini, namun sayangnya, permasalahan ini ak juga kunjung usai. Sampai berapa lama kami menunggu, atau memang tidak ada itikad baik setelah melakukan dugaan penyerobotan lahan milik klien kami ini?. Perlu diketahui juga, bahwasanya surat ini juga kita beri tembusan. Dimana tembusan tersebut kami sampaikan Kepada Yth: Menteri Hukum Dan H AM di Jakarta; Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta;, Dirjen MIGAS di Jakarta;
Direktur Utama Pertamina Persero di Jakarta;, Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jakarta;, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Pekanbaru;, Bupati Bengkalis;, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis di Bengkalis; dan Arsip.,"pungkasnya.
Posting Komentar