Bathin Solapan
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelayanan, Penempatan, Dan Perlindungan Tenag Kerja Lokal, Anggota DPRD Kabupaten dari Komisi 1 Sanusi, SH, MH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan (SOSPER) Kepada masyarakat khusus nya bapak-bapak, yang ada di kabupaten bengkalis ini.
Kegiatan Sosper ini dilaksanakan pada hari Sabtu (24/12/2022) di Jalan Melati, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dalam kegiatan Sosper tersebut di hadiri oleh para pemuda yang telah bekerja dan juga yang belum Bekerja.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Komisi 1 Sanusi, SH, MH kegiatan Sosper ini beliau mengatakan Perda ini Skop nya Bengkalis, Perda Nomor 3 Tahun 2022 lahir untuk memberikan ruang seluas nya kepada anak-anak kita pekerja lokal agar mendapat pekerjaan terkhusus nya yang ada di kabupaten bengkalis ini, Ujar nya.
Perda ini pun untuk dapat memproteksi pekerja dari luar yang bukan masyarakat bengkalis khusus untuk pekerjaan-pekerjaan yang Non Skill, Pungkas Yung Sanusi.
Yung Sanusi juga mengatakan jadi perda itu disebutkan pekerja tenaga lokal itu adalah tenaga kerja yang memiliki KK dan KTP Kabupaten Bengkalis dan juga minimal dia sudah bertempat tinggal di kabupaten bengkalis sudah 1 Tahun, pungkas nya.
Posting Komentar