Gerak Cepat Polda Metro Tangkap Pemukul Haris di Apresiasi Ketum LSM. KPH-PL

 



PEKANBARU - Setelah di lakukan press rilis oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Endra Zulpan, pada Selasa 22 Februari 2022 yang menyatakan, bahwa pihak Polda Metro telah menahan Tiga orang Pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama, hal itu langsung dapat Apresiasi dari LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL). 

Ketua Umum LSM KPH-PL Amir Muthalib yang di dampingi oleh Adv Akkel Fernando, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polda Metro Jaya.

"Kami sangat apresiasi yang setinggi-tingginya atas gerak cepat kinerja kepolisian Polda Metro Jaya, dengan hitungan kurang lebih 1X24 jam berhasil meringkus pelaku pengeroyokannya, kita patut berbangga dalam hal ini, namun harapan kita juga tidak hanya pelaku pengeroyokan yang di tangkap, tetapi pihak kepolisian Polda Metro Jaya harus lebih semangat untuk sesegara mungkin dapat mengungkapkan dugaan aktor intelektual dibalik penyerangan ini,"kata Amir Muthalib kepada media ini.

Seperti yang dilansir "tvonenews,", sedikitnya ada tiga pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, yang telah dicokok polisi. 

Polisi mengklaim penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam. "Kami berhasil meringkus kurang dari 1x24 jam," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022. 

Dia menyebut, total ada lima pelaku. Di mana pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar, kemudian satu pelaku lain adalah SS. "Sementara itu, ada dua orang yang buron mereka adalah Harfi dan Irwan Keduanya masih buron. "DPO A dan I," kata Kombes Endra Zulpan.

Lebih lanjut dia mengatakan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain