Bengkalis - Tim satuan reserse kriminal (Tim Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap 4 orang diduga pelaku Perdagangan Orang (Trafficking) di perairan Laut Selat Morong Desa Sei Cingam, Kecamatan Rupat, Bengkalis, pada hari Jumat (14/01) lalu, sekira Pukul 19.30 wib.
Keempat pelaku ditangkap berinisial ZA (24), ZM (30), RK (30) dan KB (43) berdasarkan laporan Polisi Model A Nomor : LP / 20 / I / 2022 / Riau / Res Bks, tanggal 15 Januari 2022 oleh warga berinisial HN (48), serta barang bukti Paspor.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lewat siaran persnya, senin (24/01) siang mengatakan kronologi kejadiannya pada hari Jumat (14/01), sekira pukul 19.00 wib, di Pelabuhan Pkl, Dusun Buah Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong) Speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 orang PMI yang terdiri dari 14 orang laki-laki, 4 perempuan yang dibawa oleh AM (Tekong), BR (ABK) dan ZA (ABK).
Berangkat dari pelabuhan Pkl Buah dengan tujuan negara Malaysia, namun sekira 30 menit perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehingga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.
Akibat dari kejadian tersebut dikatakan AKP Meki, 15 Penumpang yang merupakan PMI selamat dan 3 orang meninggal dunia, sedangkan 1 orang ABK atas nama ZA sudah diamankan dan Tekong atas nama AM dan ABK atas nama BR masih DPO.
Sementara waktu penangkapan tersangka dijelaskan AKP Meki Wahyudi pada hari Jum'at (14/01) sekira pukul 00.30 wib tersangka atas nama ZA. Dan pada hari Senin (17/01), sekira pukul 11.30 wib, tersangka ZM di jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa.Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah.
Kemudian pada hari Kamis (20/01) sekira pukul 13.00 wib, berhasil menangkap tersangka RK di jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah. Dan pada hari Jumat (21/01), sekira pukul 11.30 wib, tersangka KB di jalan Pangkalan Buah, Dusun Pangkalan Buah, Desa.Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah.
"Akibat perbuatan keempat tersangka ini, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU no.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP, " ujar AKP Meki.
Posting Komentar