DURI-Banyak cara dalam memenuhi kebutuhan hidup, namun tidak perlu sampai gelap mata sehingga melakukan tindakan melanggar hukum. Seperti apa yang telah dilakukan oleh kedua orang laki-laki yang masing-masing berinisial PAP (24) yang beralamat du Jl. Cemara RT 003 RW 014 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan HD (39) wargabJl.Sukamaju RT 003 RW 007 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang telah melakukan tindak pidana pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
Dimana kedua terduga pelaku ini menyatroni sebuah toko pakaian milik korban DS (38) yang merupakan warga Jl. Jawa Gg. Jaya RT 003 RW 004 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis di Toko Pakaian miliknya bernama Hawai Collection di Jl. Jend.Sudirman Kelurahan Babussalam Kecanatan Mandau. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15.200.000 (lima belas juta dua eatus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman dalam siaran persnya menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "pada saat pelapor (korban) sedang berada di rumah, pelapor mendapat informasi via handphone dari saksi 1 An. RSJ yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di toko milik pelapor, yang mana pada saat saksi 1 hendak membuka toko, saksi 1 melihat pintu sudah dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian saksi 1 masuk ke dalam toko, pada saat saksi 1 masuk ke dalam toko, ternyata listrik dalam keadaan mati dan toko sudah dalam keadaan berantakan. Setelah di cek, ternyata 1 (satu) unit mesin genset, berbagai macam pakaian dan uang tunai yang berada di dalam kasir sebesar lebih kurang Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah tidak ada lagi. Mengetahui informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi TKP. Dan sesampainya di TKP, ternyata benar barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi/hilang,"jelasnya.
Setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut, Tim Opsnal bergerak berdasarkan laporan korban yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/19/I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, maka berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sebagaimana laporan diatas.
Berdasarkan keterangan korban dan juga saksi, bahwa pelaku pencurian tersebut diduga adalah PAP dan kawan-kawan. Setelah dilakukan penyelidikan, PAP dan kawan-kawan (pelaku) diketahui sedang berada dirumahnya yaitu Jl.Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Dan selanjutnya, Team Opsnal langsung menuju rumah pelaku dan pelaku pun berhasil diamankan petugas.
Hasil introgasi pelaku berinisial PAP mengakui perbuatannya dalam hal pencurian di toko milik korban dan barang bukti yang berhasil disita dari PAP ialah berupa uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) diduga hasil pencurian dan juga 1 (satu) buah kunci berbentu L warna silver.
Selanjutnya pelaku PAP menerangkan bahwa, temannya dalam melakukan aksi pencurian tersebut ialah HD, dan kemudian HD juga berhasil ditangkap dirumahnya bersama barang bukti sebagai berikut: 1(satu) helai Celana pendek merk D_m warna merah, 5 (lima) helai celana pendek merk D-M warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek merk D-M warna Biru, 1 ( satu) helai celana pendek warna Abu-Abu, 1 ( satu) helai celana panjang merk PULL& BEAR warna Biru, 1 (satu) helai celana panjang merk ZARO warna Biru, 1 ( satu) helai celana panjang merk HEASTER warna hitam, 2 (Dua) helai baju kaos oblong merk DBEST warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos merk M.36 warna kuning, 1 (satu) helai baju kaos oblong merk D-BEST warna biru, 1 (satu) helai baju kaos oblong merk puma warna biru, 1 (satu) helai baju kaos oblong merk UNDER ARMOUR warna merah, 1 (satu) helai baju kaos oblong merk M-36 warna Biru, 1 (satu) helai baju kaos oblong merk M-36 warna hitam dan juga Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.
Posting Komentar