Bengkalis - Seharusnya, seorang guru ngaji mampu memberikan edukasi agamis yang baik kepada muridnya, namun apa yang terjadi ini sangat miris. Dimana diduga seorang guru ngaji berinisial SP (45th) harus diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis pada hari Minggu (5/1/22) sekitar 16.00 WIB. Hal karena diduga melakukan pencabulan. Diketahui SP yang merupakan warga Dusun Sumber Asri RT 012, RW 005, Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil,
Ia diamankan berdasarkan laporan Polisi : LP/15/XII/2021/SPKT/Riau/Res Bks/Sek-Siak Kecil, tanggal 27 Desember 2021, oleh warga berinisial DMH (36), bersama 2 orang saksi berinisial HN (12) dan AU (36) dan barang bukti 1 Helai mukena warna biru frozen ( disita dari korban AL), 1 Helai mukena warna biru (disita dari korban AF), 1 Helai mukena warna hijau (disita dari korban SW), 1 Pasang mukena bermotif bunga warna Hitam (disita dari korban DA).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lewat siaran press releasenya, Senin (24/01) siang menjelaskan kronologi kejadian pada hari Sabtu (25/01), sekitar 19.00 wib, Saudara AU (Orang tua dari AF) datang menjumpai Pelapor beserta istri.
Kemudian, Ia menceritakan kejadian yang telah dialami oleh anaknya akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru ngajinya bernama SP, lalu setelah itu AU mengatakan kepada Pelapor dan istri dengan kalimat " apakah AL (anak pelapor) ada dicium atau dipegang / diremas payudaranya oleh guru ngajinya yang bernama SP. Lalu setelah itu Pelapor beserta istri langsung menanyakan kepada anak pelapor AL.
Kemudian, Ia menjawab " benar, ia ada dipegang payudaranya oleh SP sebanyak 3 kali pada saat sedang mengaji " Lalu pada saat itu AU mengatakan kepada Pelapor apakah kamu menerima perlakuan dari SP yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak pelapor.
"Dan kemudian AU menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dari anaknya AF yang telah dicabuli dengan cara dipegang payudaranya, dicium bibirnya oleh SP (Guru Ngaji) pada saat belajar ngaji adalah SW sebanyak 3 kali pada bulan Juni 2021, sekira jam 19.00 wib, lalu AL sebanyak 3 kali pada bulan April 2021 di rumah SP saat sedang belajar ngaji.
"Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Kecil guna pengusutan Lebih lanjut," terang Kapolres AKBP Indra Wijatmiko.
Sementara itu kronologi Penangkapan kata Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menambahkan pada hari Rabu (05/01), sekira pukul 11.00 wib team opsnal Polres Bengkalis dan Ps. kanit reskrim Polsek Siak Kecil mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 orang diduga tersangka SP diduga melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul.
kemudian team opsnal Bengkalis dan Ps.kanit melakukan penyelidikan kepada tersangka SP , sekira pukul 16.00 wib team opsnal Sat Reskrim Polres bengkalis dan Ps.kanit Reskrim Siak Kecil melalukan penangkapan tersangka SP berada di rumah Dusun Sumber Asri RT 012 RW 005, Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Setelah itu team opsnal Satreskrim Polres Bengkalis membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Meki.
Posting Komentar