Bongkar Warung Jamu, Dua Maling Ini Diciduk Team Opsnal

 


DURI-Kerja keras Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap para pelaku pelanggaran tindak pidana pencurian. Dimana sebuah warung jamu yang terletak Jl. Hangtuah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau milik HA (38) warga Jl. Jend. Sudirman, RT. 003 RW. 006 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ini diketahui telah bongkar. Kejadian ini disadari korban (HA) pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib.


Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, melalui Kanit Reskrim AKP Firman menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka.  "Kejadian ini berawal diketahui saat pelapor (korban) berada dirumah, pelapor dihubungi oleh SWD yang mengatakan bahwa warung jamu telah dibobol. Lalu pelapor bersama istri berinisial SLV pergi menuju warung untuk memastikan apa yang telah terjadi. Sesampainya di warung, benar bahwasanya warung jamu milik mereka telah dibobol oleh pelaku dan TV merk Panasonic 55”inc, Tabung gas 3kg dan uang tunai Rp. 270.000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sudah tidak ada lagi/hilang,"jelasnya lewat siaran persnya.


Lalu pelapor membuka rekaman CCTV yang berisikan bahwa sekira pukul 04.10 WIB warung jamu telah dimasuki oleh 3 ( tiga ) orang yang tidak dikenal dengan cara merusak gembok warung jamu tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.6.000.000,- ( enam juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/21/I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, untuk penyelidikan lebih lanjut. 


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/19/I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, bahwa tersangka berinisial PAP saat telah ditangkap dalam kasus yang sama di TKP berbeda mengakui telah melakukan pencurian bersama tersangka kedua yang diketahui berinisia SMS (26) beralamat Jl. Sukajadi II Desa Batang Dui Kecamatan Batin Soalapan, dan DYT (DPO) di warung jamu Jl. Hang Tuah. 


"Dan dari hasil pencurian tersebut, PAP menjual barang tv dan tabung gas kepada HEN POKAT (DPO) di Rohil sebesar rp 1.500.000 (Satu Juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut digunakan pelaku PAP untuk tukar tambah dengan hp A16 warna hitam. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kanit Reskrim.

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain