ROKAN HULU-Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Plasma Dayo Mukti Desa Dayo, melapor ke Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) dugaan aksi Tindak Pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
"Dari laporan tersebut, pihak KUD Plasma Dayo Mukti merasa mengalami kerugian sebesar Rp.495.000," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (20/11/2021).
Lanjutnya, persoalan pencurian ini, sudah ditangani Jajaran Polsek Tandun yang dipimpin AKP Sodarman Sinaga SH.
"TKP pencurian BLok 27 C Plasma ADM Desa Dayo, Kecamatan Tandun, terlapor pencurian tersebut dari GT dan TG," kata AIPDA Mardiono P SH.
"Adapun Barang Bukti (BB) 10 TBS Kelapa Sawit, Seunit Sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tanpa Nopol dan Satu keranjang terbuat dari besi," katanya lagi.
Kejadian pencurian tersebut, Jum'at 19 November 2021 sekitar pukul 13:40 Wib, Pelapor ditelephone ST agar hadir di Kantor KUD Dayo Mukti.
Karena ada dua laki-laki yang telah diamankan keamanan kebun, GT dan TG yang telah mencuri TBS Kelapa Sawit di Blok 27 C Plasma ADM Desa Dayo sebanyak 10 TBS Kelapa Sawit
yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat.
Dengan sebuah keranjang yang terbuat dari besi, setelah pelapor sampai di Kantor KUD Plasma Dayo Mukti.
"Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan BB dibawa untuk diserahkan ke Polsek Tandun," tutup AIPDA Mardiono P SH mengakahiri.
(Humas Polres Rohul)
Posting Komentar