Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Maling Buah Kelapa Sawit

 


ROKAN HULU-Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Plasma Dayo Mukti Desa Dayo, melapor  ke Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) dugaan aksi Tindak Pidana  pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.


"Dari laporan tersebut, pihak KUD Plasma Dayo Mukti merasa mengalami kerugian sebesar Rp.495.000," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (20/11/2021).


Lanjutnya, persoalan pencurian ini, sudah ditangani  Jajaran Polsek Tandun yang dipimpin AKP Sodarman Sinaga SH.


"TKP pencurian  BLok 27 C Plasma ADM Desa Dayo, Kecamatan Tandun, terlapor pencurian tersebut  dari GT dan TG," kata AIPDA Mardiono P SH.


"Adapun Barang Bukti (BB) 10 TBS Kelapa Sawit,  Seunit Sepeda motor merk Honda Beat  Warna Hitam Tanpa Nopol dan Satu keranjang terbuat dari besi," katanya lagi.


Kejadian pencurian tersebut,  Jum'at 19 November 2021 sekitar pukul 13:40 Wib, Pelapor ditelephone  ST  agar hadir di Kantor KUD Dayo Mukti.


 Karena ada dua laki-laki yang telah diamankan  keamanan kebun,  GT dan  TG yang telah mencuri TBS  Kelapa Sawit di Blok 27 C Plasma ADM Desa Dayo sebanyak 10 TBS  Kelapa Sawit

yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat.


Dengan sebuah keranjang yang terbuat dari besi, setelah pelapor sampai di Kantor KUD Plasma Dayo Mukti.


"Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan BB dibawa untuk diserahkan ke Polsek Tandun," tutup AIPDA Mardiono P SH mengakahiri.

(Humas Polres Rohul)

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain