Seorang Pencuri Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Mandau

 


DURI-Seorang laki-laki berinisial MS (39) warga Jl. Lintas Duri Dumai KM 05 Desa Pematang Obo Kabupaten Bengkalis akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Mandau pada Rabu sore (15/9/21) Jl. Lintas Duri Dumai KM 05 Desa Pematang Obo Kab. Bengkalis.


MS ditangkap atas kasus pencurian sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUHPidana. Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 16.50 wib bertempat di Doorsmer Abel Car Wash yang beralamat di Jl. Lintas Duri Dumai Km. 4,5 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi Pencurian terhadap barang milik WR (57) yang dilakukan oleh terlapor Cs orang tidak dikenal.


Adapun kronologis kejadian tersebut bermula pada saat pelapor datang ke TKP untuk bekerja, dan terkejut ketika hendak membuka pintu ternyata pintu sudah dalam keadaan rusak. Kemudian pelapor HL (30) (seorang pedagang yang tinggal di Jl. Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau) masuk kedalam TKP untuk memastikan dan ternyata telah hilang dicuri barang milik korban berupa : 2 (dua) unit Pompa Doorsmeer merk Sanchin beserta Motor Listrik, 1 (satu) unit Pompa Air Jet Pump merk Nasional dan Kipas Angin yang mana sebelumnya barang tersebut berada di TKP. 


Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi 1 sebagai pemilik barang untuk kemudian membuka rekaman CCTV yang ada di TKP dan setelah dibuka ternyata benar terlapor Cs telah melakukan pencurian di TKP.


Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau pun bergerak. Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penyidikan. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian barang - barang tersebut diatas.


Kemudian Unit Reskrim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Tersangka selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Tersangka di kantor Polsek Mandau Jl. Jend. Sudirman Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.


Adapun hasil introgasi TSK mengakui bahwa dia bersama Sdr T.F (DPO) telah melakukan pencurian terhadap barang2 korban, sedangkan untuk Barang Bukti yang telah dicuri tersebut telah dijual kepada Sdr. S.R (DPO) dengan harga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain